Pola Penyebaran dan Strategi Pencegahan Faham Radikalisme di
Pola Penyebaran dan Strategi Pencegahan Faham Radikalisme di Perguruan Tinggi Agama Islam
Rate this book:
About This Book
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap fenomena penyebaran radikalisme di empat kampus, yaitu UIN Raden Intan Lampung, UIN Alauddin Makassar, UIN Raden Fatah, Palembang, dan UIN Sunan Gunung Jati Bandung.
Studi ini merupakan studi kasus dengan menggunakan data yang diperoleh melalui kegiatan wawancara, observasi, dan penyebaran kuesioner. Penelitian menemukan sejumlah fakta: Pertama, fenomena radikalisme bukan merupakan fenomena yang monolitik, melainkan variatif dengan beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Kedua, pola penyebaran radikalisme di 4 (empat) kampus di atas berbeda sebelum dan sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Sebelum dikeluarkannya UU tersebut, propaganda faham radikal keagamaan dilakukan relatif secara terbuka dan terkadang menggunakan fasilitas kampus. Tetapi setelah UU itu diterbitkan, kegiatan semacam itu dilakukan secara tertutup dan dilaksanakan di luar kampus. Ketiga, untuk mencegah meluasnya penyebaran faham ini Manajemen Kampus di 4 (empat) Universitas di atas telah melakukan beberapa upaya konkrit, mulai dari menggalang kerjasama dengan fihak keamanan, melakukan kegiatan sosialisasi lima pilar NKRI, hingga pemetaan dan pengawasan mahasiswa yang diduga terpapar. Studi ini merekomendasikan agar kebijakan pencegahan terus dilakukan dan ditingkatkan melalui kegiatan-kegiatan tertentu yang berorientasi pada penguatan spirit nasionalisme dan cinta Tanah air.
Studi ini merupakan studi kasus dengan menggunakan data yang diperoleh melalui kegiatan wawancara, observasi, dan penyebaran kuesioner. Penelitian menemukan sejumlah fakta: Pertama, fenomena radikalisme bukan merupakan fenomena yang monolitik, melainkan variatif dengan beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Kedua, pola penyebaran radikalisme di 4 (empat) kampus di atas berbeda sebelum dan sesudah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Sebelum dikeluarkannya UU tersebut, propaganda faham radikal keagamaan dilakukan relatif secara terbuka dan terkadang menggunakan fasilitas kampus. Tetapi setelah UU itu diterbitkan, kegiatan semacam itu dilakukan secara tertutup dan dilaksanakan di luar kampus. Ketiga, untuk mencegah meluasnya penyebaran faham ini Manajemen Kampus di 4 (empat) Universitas di atas telah melakukan beberapa upaya konkrit, mulai dari menggalang kerjasama dengan fihak keamanan, melakukan kegiatan sosialisasi lima pilar NKRI, hingga pemetaan dan pengawasan mahasiswa yang diduga terpapar. Studi ini merekomendasikan agar kebijakan pencegahan terus dilakukan dan ditingkatkan melalui kegiatan-kegiatan tertentu yang berorientasi pada penguatan spirit nasionalisme dan cinta Tanah air.
Buy This Book
As an Amazon Associate and Bookshop.org affiliate, BookOrb earns from qualifying purchases.
Write a Review
Sign in to write a review.